About BP4

Sejarah Perkembangan BP4

Oleh  Solihin Yusuf & Rahmat Supena


BP-4 adalah singkatan dari Badan Penasihatan Pembinaan & Pelestarian Perkawinan. Pada 4 April 1954, H. Nasaruddin Latif, Kepala Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya atas persetujuan Kementerian Agama membentuk “Seksi Penasihat Perkawinan” disingkat SPP di kantor-kantor urusan agama di wilayah Kotapraja Jakarta Raya. Dan tahun 1956 dengan dihadiri 21 organisasi wanita, SPP disepakati menjadi P5 (Panitia ). Dan menyusul pula  sekitar tanggal 3 Oktober 1954, tercatat permulaan lahirnya BP-4  di Kota Bandung, yang kemudian meluas ke seluruh daerah/ Propinsi Jawa Barat. Atas inisiatif ARHATA (Abdur Rauf Hamidy), Kepala Jawatan Urusan Agama Propinsi Jawa Barat, pada tanggal dan hari tersebut di atas, dilangsungkan musyawarah yang dihadiri oleh 100 orang terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, para ulama, para pemimpin organisasi-organisasi sosial Islam dan nasional.
Alasan didirikannya SPP & BP4 seperti yang dikemukakan dalam buku “H.S.M. Nasarudin Latif Biografi dan Pemikiran” yang disusun oleh M.Fuad Nasar dan Buku BP4 Pertumbuhan dan Perkembangannya terbitan BP4 Pusat adalah angka perceraian yang semakin menaik sehingga mencapai angka  sekitar 60 – 80 % dibanding nikah dan rujuk. Juga banyaknya perkawinan anak-anak di bawah umur (BP4 : 1977) sekitar 1300 s/d 1400 kasus per hari. Akibat labilnya perkawinan dan perceraian yang sewenang-wenang, maka kaum wanita (janda) banyak yang menderita dan anak-anak terlantar sehingga tidak saja merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan bahkan dapat meruntuhkan akhlak dan kepribadian serta meluasnya kema’siatan (M.Fuad Nasar).
Berdua Pak Arhatha dan Pak Nasarudin Latif memupuk dan mengembangkan P5 dan BP4 yang bersifat lokal kemudian pada bulan Januari 1960 disepakati menjadi BP4  yang bersifat nasional. Pelaksanaan teknis penyatuan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan Departemen Agama dalam hal ini Jawatan Urusan Agama. Dalam Konperensi Dinas Departemen Agama ke-VII tanggal 25 s/d 30 Januari 1961 di Cipayung, diumumkan berdirinya BP4 Pusat (yang bersifat nasional) semenjak 3 januari 1960 dan berlaku AD/ ART yang baru dengan Ketua BP4 Pertama H. Siswosoedarmo dilantik oleh Menteri Agama RI KH. Wahib Wahab tanggal 20 Oktober 1961.
Sejak BP4 di dirikan pada tanggal 3 Januari 1960 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 85 tahun 1961 diakui bahwa BP4 adalah satu-satunya Badan yang berusaha dibidang Penasihatan Perkawinan dan Pengurangan Perceraian. Fungsi dan Tugas BP4 tetap konsisten melaksanakan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Perundang lainnya tentang Perkawianan, oleh karenanya fungsi dan peranan BP4 sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan kualitas perkawinan.
Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, polighami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk menjawab persoalan tersebut, BP4 harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan termasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
Tuntutan BP4 ke depan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi.
Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi kemandirian organisasi secara profesional, independent, dan bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja Departemen Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Sebagai konsekwensi dari kemandirian dan profesionalitas, maka BP4 mengemban tugas yang tidak kecil serta mempunyai tantangan yang besar terhadap permasalahan keluarga yang semakin berkembang, perlu sumberdaya manusia yang dibutuhkan terkait dengan mediasi, advokasi dan konsultan perkawinan. AD/ART ditujukan bagi peningkatan pelayanan organisasi yang bersifat responsif terhadap segala persoalan perkawinan dan keluarga yang muncul dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar