Menag:
Pendidikan Pra Nikah Perlu Dijadikan Gerakan Nasional
Jakarta, bimasislam--
Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4)Pusat masa bakti 2014 -2019 dikukuhkan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim
Saifuddin di Operation Room Kementerian Agama (Senin 13 Oktober).Kepengurusan
baru hasil Musyawarah Nasional XV BP4 Tahun 2014 diketuai Drs. H. Wahyu
Widiana, MA, mantan pejabat Kementerian Agama dan terakhir Dirjen Badan
Peradilan Agama, menggantikan kepengurusan periode sebelumnya yang diketuai
Drs. H. Taufiq, SH, MA.
Dalam sambutannya Lukman Hakim Saifuddin mengulas tingginya angka perselisihandan perceraian dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir.Data hingga 2013, dari sekitar 2,2juta pernikahan setiap tahunnya, 45persen terjadi perselisihandan 12-15persen mengalami perceraian. Perselisihan rumah tangga dan perceraian berpotensi menjadi sumber permasalahan sosialapabila lalai dalam menanggulanginya. Menyikapi kondisi dan permasalahan tersebut, “Pendidikan Pra Nikah perlu dijadikan gerakan nasional dalam masyarakat kita dan harus dimotori oleh BP4 bersama Kementerian Agama.” tegas Menag.
Menteri Agama mengungkapkan, “Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus BP4 Pusat bukan sekedar formalitas, tetapi memiliki substansi makna dan arti penting, baik bagi BP4 maupun Kementerian Agama. Keterkaitan historis, keterkaitan misi dan keterkaitan fungsi antara Kementerian Agama dan BP4 perlu semakin diperkuat dan dikembangkan. BP4 lahir dari rahim Kementerian Agama dan peran strategis BP4 sangat penting dalam menunjang sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pembinaan perkawinan dan keluarga. Jika ada lembaga yang layak diberi penghargaan atas kiprahnya selama 60 tahun mengawal tegaknya nilai-nilai perkawinan di negara kita, itulah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).”
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua MPR-RI itu mengajak hadirin untuk merenungkan kembali tujuan didirikannya BP4 yang digariskan oleh para pendirinya,yaitu mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah tangga sejahtera dan bahagia menurut tuntunan Islam. “Sejarah BP4 diawali dengan dibentuknya Seksi Penasihat Perkawinan pada Kantor-kantor Urusan Agama di wilayah Provinsi Jakarta Raya tahun 1954 diprakarsai oleh almarhum H.S.M. Nasaruddin Latifdan tahun 1956 diubah menjadi P5 (Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian). Dalam pertemuan organisasi penasihatan perkawinan se-Jawa di Jakartatahun 1960 disepakati organisasi ”BP4” yang bersifat lokal disatukan menjadi BP4 yang bersifat nasional. Dalam Konperensi Dinas Departemen Agama ke VII tahun 1961 di Cipayungdiumumkan berdirinya BP4 yang bersifat nasional.” papar Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Menteri Agama, program penasihatan perkawinan di masa lalu berhasil menekan angka perceraian dari sekitar 50– 60 persen pada tahun 1950-anmenjadi 10 persen. Upaya BP4 melalui “eksperimen Jakarta”, dimana pasangan suami istri yang hendak mengajukan perceraian harus terlebih dahulu melewati prosedur penasihatan di BP4 terbukti efektif mengurangi angka perceraian dan hal itu mendapat pengakuan dari Pemerintah. Pemerintah menghargai upaya dan peran BP4 yang turut berperan mendorong lahirnya Undang-Undang PerkawinanNo 1 Tahun 1974, memprakarsai kegiatan pemilihan “Ibu Teladan” Tingkat Nasional yang sekarang menjadi Keluarga Sakinah Teladan, dan lainnya.
Pernyataan (statement) penting lainnya dari Menteri Agama di depan Pengurus BP4 Pusat dan para undangan, ialah penegasan bahwa negara Republik Indonesia hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Isu kebebasan yang belakangan diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama. Homoseksualitas tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan. Semua pihak wajib berupaya untuk mengatasi gejala LGBT yang semakin mengkhawatirkan di tanah air kita. Menteri Agama menyinggung masalah pernikahan beda agama. Bahwa pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan karena ajaran semua agama tidak membolehkannya. Perkawinan adalah ibadah dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama.
Menyangkut dukungan Kementerian Agama terhadap program-program BP4 sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait dalam pembinaan keluarga, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, “Kementerian Agama akan selalu mendukung dan berada di samping BP4dalam pelaksanaan program meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan mempertinggi mutu perkawinan. Untuk itu saya memandang dukungan terhadap peran BP4 Pusat dan BP4 di daerah, termasuk dukungan anggaran operasional untuk BP4, perlu menjadi komitmen kita semua.” pungkasnya.
Susunan Pengurus BP4 Pusat masa bakti 2014 - 2019 terdiri atas: Pembina, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli, dan Pengurus Harian. Dewan Pertimbangan dan Tim Ahli BP4 Pusat yang hadir dalam acara pengukuhan dan pelantikan, ialah: Dra. Hj. Zubaidah Muchtar, Drs. H. Mubarok, M.Si, Bahrul Hayat, Ph.D., Prof. Dr. Achmad Mubarok, serta Prof. Dr. Hj. Reni Akbar Hawadi. Pengurus Harian: Ketua Umum Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Wakil Ketua Umum Drs. H. Tulus, Ketua I Prof. (APU). Dr. H. Nurhayati Djamas, MA, Ketua II Drs. H. Aceng Rachmat, M.Pd, Ketua III Drs. H.A.M. Romly, M.Hum, Ketua IV, Dra. Hj. Fadilah Ahmad, MM., Sekretaris Umum Drs. H. Najib Anwar, MH, Sekretaris I Dra. Hj. Nilmayetty, MM, Sekretaris II Akmal Salim Ruhana, S. Ag, Bendahara Umum Dra. Hj. Dadah Cholidah Hanum, M.Pd, Bendahara I Dra. Hj. Kiki Tazkiyah, Bendahara II Hj. Atiek Ratnawati. Bidang Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasihatan Perkawinan dan Keluarga, Ketua Dr. H. Soefyanto, SH, MH., Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus, Ketua H.M. Adib Machrus, S.Ag, Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha, Ketua K.H. Nuril Huda, Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi, Ketua M. Fuad Nasar, M.Sc, Sekretariat Drs. Rahmat Supena, dan Solihin Yusuf, S. Ag.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian Agama dengan BP4 tentang Program Penguatan Ketahanan Keluarga Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah. Lingkup kerjasama meliputi pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah melalui Kursus Pra Nikah bagi calon pengantin, konseling perkawinan, dan mediasi keluarga. Menteri Agama RI juga meresmikan peluncuran website BP4 Pusat.
Dalam sambutannya Lukman Hakim Saifuddin mengulas tingginya angka perselisihandan perceraian dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir.Data hingga 2013, dari sekitar 2,2juta pernikahan setiap tahunnya, 45persen terjadi perselisihandan 12-15persen mengalami perceraian. Perselisihan rumah tangga dan perceraian berpotensi menjadi sumber permasalahan sosialapabila lalai dalam menanggulanginya. Menyikapi kondisi dan permasalahan tersebut, “Pendidikan Pra Nikah perlu dijadikan gerakan nasional dalam masyarakat kita dan harus dimotori oleh BP4 bersama Kementerian Agama.” tegas Menag.
Menteri Agama mengungkapkan, “Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus BP4 Pusat bukan sekedar formalitas, tetapi memiliki substansi makna dan arti penting, baik bagi BP4 maupun Kementerian Agama. Keterkaitan historis, keterkaitan misi dan keterkaitan fungsi antara Kementerian Agama dan BP4 perlu semakin diperkuat dan dikembangkan. BP4 lahir dari rahim Kementerian Agama dan peran strategis BP4 sangat penting dalam menunjang sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di bidang pembinaan perkawinan dan keluarga. Jika ada lembaga yang layak diberi penghargaan atas kiprahnya selama 60 tahun mengawal tegaknya nilai-nilai perkawinan di negara kita, itulah Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).”
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua MPR-RI itu mengajak hadirin untuk merenungkan kembali tujuan didirikannya BP4 yang digariskan oleh para pendirinya,yaitu mempertinggi nilai perkawinan dan terwujudnya rumah tangga sejahtera dan bahagia menurut tuntunan Islam. “Sejarah BP4 diawali dengan dibentuknya Seksi Penasihat Perkawinan pada Kantor-kantor Urusan Agama di wilayah Provinsi Jakarta Raya tahun 1954 diprakarsai oleh almarhum H.S.M. Nasaruddin Latifdan tahun 1956 diubah menjadi P5 (Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian). Dalam pertemuan organisasi penasihatan perkawinan se-Jawa di Jakartatahun 1960 disepakati organisasi ”BP4” yang bersifat lokal disatukan menjadi BP4 yang bersifat nasional. Dalam Konperensi Dinas Departemen Agama ke VII tahun 1961 di Cipayungdiumumkan berdirinya BP4 yang bersifat nasional.” papar Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Menteri Agama, program penasihatan perkawinan di masa lalu berhasil menekan angka perceraian dari sekitar 50– 60 persen pada tahun 1950-anmenjadi 10 persen. Upaya BP4 melalui “eksperimen Jakarta”, dimana pasangan suami istri yang hendak mengajukan perceraian harus terlebih dahulu melewati prosedur penasihatan di BP4 terbukti efektif mengurangi angka perceraian dan hal itu mendapat pengakuan dari Pemerintah. Pemerintah menghargai upaya dan peran BP4 yang turut berperan mendorong lahirnya Undang-Undang PerkawinanNo 1 Tahun 1974, memprakarsai kegiatan pemilihan “Ibu Teladan” Tingkat Nasional yang sekarang menjadi Keluarga Sakinah Teladan, dan lainnya.
Pernyataan (statement) penting lainnya dari Menteri Agama di depan Pengurus BP4 Pusat dan para undangan, ialah penegasan bahwa negara Republik Indonesia hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Isu kebebasan yang belakangan diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama. Homoseksualitas tidak saja bertentangan dengan ajaran semua agama, tetapi juga menghancurkan kemanusiaan. Semua pihak wajib berupaya untuk mengatasi gejala LGBT yang semakin mengkhawatirkan di tanah air kita. Menteri Agama menyinggung masalah pernikahan beda agama. Bahwa pernikahan beda agama tidak dapat dibenarkan karena ajaran semua agama tidak membolehkannya. Perkawinan adalah ibadah dan karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama.
Menyangkut dukungan Kementerian Agama terhadap program-program BP4 sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait dalam pembinaan keluarga, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, “Kementerian Agama akan selalu mendukung dan berada di samping BP4dalam pelaksanaan program meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan mempertinggi mutu perkawinan. Untuk itu saya memandang dukungan terhadap peran BP4 Pusat dan BP4 di daerah, termasuk dukungan anggaran operasional untuk BP4, perlu menjadi komitmen kita semua.” pungkasnya.
Susunan Pengurus BP4 Pusat masa bakti 2014 - 2019 terdiri atas: Pembina, Dewan Pertimbangan, Tim Ahli, dan Pengurus Harian. Dewan Pertimbangan dan Tim Ahli BP4 Pusat yang hadir dalam acara pengukuhan dan pelantikan, ialah: Dra. Hj. Zubaidah Muchtar, Drs. H. Mubarok, M.Si, Bahrul Hayat, Ph.D., Prof. Dr. Achmad Mubarok, serta Prof. Dr. Hj. Reni Akbar Hawadi. Pengurus Harian: Ketua Umum Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Wakil Ketua Umum Drs. H. Tulus, Ketua I Prof. (APU). Dr. H. Nurhayati Djamas, MA, Ketua II Drs. H. Aceng Rachmat, M.Pd, Ketua III Drs. H.A.M. Romly, M.Hum, Ketua IV, Dra. Hj. Fadilah Ahmad, MM., Sekretaris Umum Drs. H. Najib Anwar, MH, Sekretaris I Dra. Hj. Nilmayetty, MM, Sekretaris II Akmal Salim Ruhana, S. Ag, Bendahara Umum Dra. Hj. Dadah Cholidah Hanum, M.Pd, Bendahara I Dra. Hj. Kiki Tazkiyah, Bendahara II Hj. Atiek Ratnawati. Bidang Konseling, Mediasi, Advokasi dan Penasihatan Perkawinan dan Keluarga, Ketua Dr. H. Soefyanto, SH, MH., Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus, Ketua H.M. Adib Machrus, S.Ag, Bidang Kemitraan, Kerjasama dan Wirausaha, Ketua K.H. Nuril Huda, Bidang Humas, Publikasi dan Dokumentasi, Ketua M. Fuad Nasar, M.Sc, Sekretariat Drs. Rahmat Supena, dan Solihin Yusuf, S. Ag.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian Agama dengan BP4 tentang Program Penguatan Ketahanan Keluarga Dalam Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah. Lingkup kerjasama meliputi pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas kehidupan beragama dan mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah melalui Kursus Pra Nikah bagi calon pengantin, konseling perkawinan, dan mediasi keluarga. Menteri Agama RI juga meresmikan peluncuran website BP4 Pusat.
Sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id